Kendari (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta Pemerintah Kota Kendari, agar kembali melakukan peninjauan ulang terhadap Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari.
Hal itu disampaikan Apriliani Puspitawati dalam Rapat Paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi terkait Raperda APBD 2020, di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (4/11).
Apriliani Puspitawati meminta kepada pemkot untuk kembali meninjau IPAL yang ada di RSUD Kota Kendari, karena diduga sudah tidak berfungsi lagi, meskipun dalam berita yang beredar bahwa pihak RS sudah memperbaiki, akan tetapi harus ditinjau ulang.
"Kami dari Fraksi PDIP, menyarankan kiranya pemerintah kota, kembali meninjau ulang RSUD Kota Kendari terkait IPAL. Karena air limbah rumah sakit menjadi salah satu pencemaran lingkungan yang sangat potensial mengandung senyawa organik yang cukup tinggi," beber Puspitawati.
Menurut dia, air limbah RS tersebut dapat menghadirkan senyawa kimia lainnya yang dapat menyebabkan penyakit baik di lingkungan rumah sakit dan lingkungan warga sekitar, yang masih sehat.
"Sekali lagi kami Fraksi PDIP meminta hal ini bisa segera di tinjau apalagi ini menjadi kepentingan masyarakat, ditambah dalam program pemerintah adalah untuk meningkatkan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur sesuai yang diamanatkan undang-undang.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dalam sambutannya mengatakan, pihaknya dalam hal ini DLHK akan diturunkan untuk meninjau ulang apakah yang disampaikan dewan benar adanya.
"Kita akan tugaskan DLHK untuk mencek IPAL itu, karena kemarin juga pihak Komisi III itu sudah melakukan sidak, dan hasilnya memang rusak tapi sementara akan diperbaiki 2020 nanti," kata Sulkarnain.

