"UMP berlaku di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara terhitung sejak 1 Januari 2020," kata Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi saat menyampaikan pengumuman mengenai penetapan upah minimum di ruang pertemuan Kantor Gubernur di Kendari.
Gubernur menyampaikan bahwa kebijakan mengenai upah minimum tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral yang dikeluarkan 1 November 2019.
Di dampingi Ketua Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Saemu Alwi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Tenggara H.Zuhri Rustan, dan Ketua Serikat Buruh/Pekerja Kota Kendari Halimin, Gubernur juga mengumumkan penetapan upah minimum sektor pertambangan dan penggalian tahun 2020 sebesar Rp2.614.779, naik Rp205.066 atau 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara upah minimum provinsi di sektor konstruksi tahun 2020, menurut ketetapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, naik Rp211.106 dari tahun sebelumnya menjadi Rp2.691.794 per bulan.
Gubernur menjelaskan, penghitungan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral tahun 2020 dilakukan berdasarkan nilai inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
Upah minimum yang ditetapkan, menurut dia, sudah berada di atas standar kebutuhan hidup layak 2019.
Gubernur Ali Mazi mengimbau seluruh pelaku usaha melaksanakan ketentuan mengenai upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral.
"Pengawasan penerapan UMP akan dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Khusus untuk Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara, penetapan upah minimum yang berlaku akan diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2019.
Pengumuman kenaikan upah minimum provinsi tentunya menjadi kabar baik bagi para pekerja, namun pengusaha menganggapnya sebagai beban.
Ketua Apindo Sulawesi Tenggara Zuhri Rustan mengemukakan bahwa kenaikan upah minimum provinsi akan menambah beban pelaku usaha.
"Kenapa saya katakan beban berat bagi pelaku usaha, karena UMP sebelumnya masih ada sebagian perusahaan yang belum menerapkan, lalu muncul peraturan gubernur terkait kenaikan UMP," katanya.