Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp2.710.595 atau mengalami kenaikan 0,7 persen dibandingkan UMP 2021 sebesar Rp2.552.014.
"Jadi SK Gubernur Sultra Nomor 607 tahun 2021 terhadap UMP 2022 itu mulai berlaku pada 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022," kata Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Nur Endang Abbas di Kendari, Kamis.
Sekda saat membacakan surat keputusan UMP itu didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Dinas Nakertrans Sultra, Muhammad Amir Taslim.
Menurut Sekda, penyesuaian nilai upah minimum provinsi dihitung dan ditetapkan berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yang disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan dan melalui surat edaran Menaker Nomor:B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2022 untuk wilayah Sultra.
Ia mengatakan, UMP Sultra 2022 berlaku di seluruh kabupaten/kota se Provinsi Sultra yang belum mempunyai upah minimum kabupaten dan kota.
"Dari 17 kabupaten dan kota di Sultra yang sudah memiliki dewan pengupahan yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Konawe Utara, sehingga dari tiga wilayah itu akan berhak mengumumkan UMK masing-masing," ujarnya.
Sementara Kabupaten Muna, Muna Barat, Buton Utara, Wakatobi, Bombana, Buton Selatan, Buton Tengah, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan dan Kota Baubau, mengacu pada UMP provinsi.