Wanggudu (ANTARA) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI) melakukan kunjungan ke Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam rangka Assesment On Site 17 Standar Layanan Pelayanan Secara Elektronik (LPSE) di Konawe Utara Tahun 2019, Kamis.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa sekaligus Kepala Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Konawe Utara, Jusriawan mengatakan kunjungan LKPP RI di daerah ketika LPSE yang bersangkutan sudah melakukan 17 standarisasi pengelolaan.
"Waktu bulan Juni kemarin, kami menyampaikan maksud untuk melakukan Assesment On Site dengan 17 standar itu yang merupakan standar Nasional," kata Jusriawan.
Dikatakan, saat ini untuk wilayah Indonesia Timur yang mencukupi 17 standar itu baru satu yaitu LPSE Sulawesi Utara, jika pada Assesment On Site ini LPSE Konawe Utara berhasil memenuhi 17 standar pengelolaan itu maka Konawe Utara berada diperingkat kedua setelah LPSE Provinsi Sulawesi Utara di Wilayah Indonesia Timur.
"Untuk target ini kami sudah lakukan sejak tahun 2017, pada tahun 2018 kami memenuhi 12 standar, dan 5 standar terakhir ini dilakukan Assesment langsung (On Site) di LPSE bersangkutan yakni penilaian ditempat di sekretariat LPSE Kabupaten Konawe Utara.
Target yang ingin dicapai katanya, tentunya berdasarkan PerKLKPP Tahun 2010 tujuan dilakukannya pemenuhan 17 standar itu adalah apabila tercapai standarisasi pelayanan berarti kita telah melaksanakan pelayanan sesuai standar operasional yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia.
Sementara itu, Koordinator Tim Assesment LKPP RI, Vialita Oktaviani, usai melakukan Assessment atau penilaian, mengatakan pihaknya melakukan penilaian terhadap implementasi dari 17 standarisasi di jalankan oleh LPSE lalu kesiapan infrastruktur dan lainnya serta kelengkapan dokumen-dokumen yang ada.
"Dan Setelah ini kami akan melakukan rapat di LKPP di Jakarta dan hasilnya nanti akan kami suratkan langsung kepada Bapak Bupati Konawe Utara beserta berita acara hasil Assesment 17 standarnya seperti apa," katanya.
Untuk diketahui 17 standar yang menjadi penilaian Assesment On Site ini adalah Standar kebijakan layanan, Standar pengorganisasian layanan, Standar pengelolaan sumber daya manusia, Standar pengelolaan anggaran layanan, Standar pengelolaan aset layanan, Standar pengelolaan risiko pelayanan, Standar pengelolaan helpdesk, Standar pengelolaan perubahan, Standar pengelolaan kapasitas.
Kemudian Standar pengelolaan kelangsungan layanan, Standar pengelolaan pendukung layanan, Standar pengelolaan hubungan dengan pengguna layanan, Standar pengelolaan keamanan perangkat, Standar pengelolaan keamanan operasional layanan, Standar pengelolaan keamanan server dan jaringan, Standar pengelolaan kepatuhan dan Standar penilaian internal.