Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara kembali mengamankan seorang orang pelajar dari lima orang terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka yang berstatus pelajar itu inisial RTA alias IS (19), warga beralamat di jalan Konggoasa, kelurahan Kadia Kota Kendari.
Sementara empat tersangka lainnya yakni inisial MFH alias FD (24), pekerjaan wiraswasta alamat Kompleks BTN Reski III Kelurahan Anggoya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, FM alias FR (32), pekerjaan swasta alamat Jalan Segar Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari sebagai kurir terbang.
Kemudian DMT alias DD (18) pekerjaan nelayan alamat Jalan Bandang Kelurahan Sodohaa Kecamatan Kendari Barat, Kendari.
SelainbitubGL alias LB (33) pekerjaan swasta, alamat Jalan Jati Mekar Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Kepala Bidang Berantas BNN Kota Kendari, Kompol Anwar Toro menjelaskan, penangkapan kelima terduga pengedar itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada bandar narkotika dari Kendari menuju Kota Padang, Sumatera Barat, sudah kembali ke Kendari dan kadang menginap di beberapa Hotel Zahra dan Hotel Same di Kendari.
"Dengan adanya informasi tersebut, lanjut Anwar, BNN langsung membagi dua tim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap FD di depan Hotel Zahra dengan barang bukti 756 gram sabu-sabu. Dari pengakuan FD dirinya mengambil sabu di Hotel Zahra kamar 121 atas perintah napi Rutan Raha berinisial UUN," kata Anwar, di Kendari, Jumat.
Kemudian, lanjut Anwar, Tim melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pada pukul 02.00 Wita, Tim berhasil menangkap bandar (kurir terbang) di Hotel Zahra kamar 305 dengan inisial FM alias FR bersama 3 (tiga) orang temannya dan kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan ditemukan satu bungkus plastik bening narkotika jenis shabu dibawah kasur, serta beberapa barang bukti non narkotika lainnya.
Sementara, DMT bersama dengan MR membawa barang narkotika dengan cara memasukkan sabu di dalam popok dan dipakai selama perjalanan ke Kendari, menurutnya hal itu adalah modus terbaru para pengedar narkoba.
"Jumlah barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto seluruhnya 756 gram, satu bungkus paket kecil yang kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,82 gram dengan sejumlah uang, popok, dan handphone," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka MFH alias FD, FM alias FR, dan DMT alias DD akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) Junto pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) a. Sementara tersangka RTA alias IS dikenakan Pasal 132 ayat (1) Junto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2).
Untuk tersangka GL alias LB dikenakan Pasal 132 ayat (1) Junto Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) a. dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun serta paling lama 20 tahun.