Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Direktorat Penataan Kawasan mulai melakukan konsultasi publik dalam rangka penyusunan materi teknis rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Kendari.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar di Kendari, Kamis tersebut sekaligus dilakukan konsultasi publik terkait peraturan zonasi kawasan Strategis Pusat Pemerintahan dan Pusat Bisnis atau CBD Teluk Kendari 2019.
Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, mengatakan mengemukakan pengaturan RDTR oleh suatu daerah menjadi sangat krusial sebab sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kab/Kota.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengatur fungsi pemanfaatan ruang agar lebih berkualitas dan operasional sehingga dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS)," katanya.
Ia berharap agar kegiatan yang digelar tersebut dapat memberikan informasi dan menggali potensi-potensi kewilayahan sehingga menghasilkan suatu rumusan kebijakan yang berkualitas dan terintegrasi ke dalam tujuan dan arah kebijakan Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan visi Kota Kendari yaitu menjadikan Kota Kendari sebagai Kota Layak Huni Berbasis Ekologi, Teknologi, dan Informasi.
"Melalui RDTR, investor dapat mengetahui dan memiliki kepastian bahwa lokasi yang akan dipilihnya telah sesuai dengan rencana pengembangan yang tertuang di Perda RDTR termasuk ketentuan ," katanya.
Dengan demikian katanya, bisa mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan, sang investor tidak harus bersusah payah dulu mendatangi Pemerintah Daerah untuk mendapatkan izin tersebut.