Kendari (ANTARA) - Dari hasil pemetaan kawasan rawan narkoba yang telah dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terdapat enam desa di lima kecamatan di Kabupaten Muna yang dinyatakan berstatus bahaya narkoba.
Berdasarkan rilis BNNP Sultra, yang diterima di Kendari Sabtu, Kepala Bidang P2M BNNP Sultra, Harmawati mengatakan, hasil pemetaan tersebut, sebanyak enam desa dinyatakan dalam status bahaya, tiga desa diantaranya waspada, satu desa berstatus siaga dan satu desa dinyatakan aman.
"Penentuan status kawasan bahaya, waspada maupun siaga ditentukan berdasarkan indikator pokok yang terdiri dari delapan indikator serta lima indikator penunjang," kata Harmawati.
Sebagai rekomendasi, bagi desa/kelurahan yang berstatus bahaya, untuk BNNK Muna harus mengintervensi melalui program pemberantasan, rehabilitasi, pemberdayaan alternatif dan peran serta masyarakat.
"Untuk kawasan dengan status waspada intervensinya dalam bentuk program rehabilitasi, pemberdayaan alternatif, peran serta masyarakat dan pencegahan," katanya.
Untuk kawasan siaga, lanjut Harmawati, intervensi dan bentuk program rehabilitasi peran serta masyarakat dan pencegahan. Sedangkan Kawasan yang dianggap aman cukup dilakukan kegiatan pencegahan.
Selain itu, Harmawati berharap stakeholder atau Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan INPRES Nomor 6 Tahun 2018 yaitu melalui pengembangan potensi masyarakat daerah rawan dengan cara mengalokasikan dana dalam melakukan upaya-upaya P4GN.
"Kemudian juga diharapkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Muna dapat mengimplementasikan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, tentang fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika," harapnya.