Tirawuta (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), menyatakan bahwa Bupati Kolaka Timur, Tony Hebiansyah telah mengeluarkan surat keputusan siaga darurat kebakaran hutan dan lahan di daerah itu.
"SK siaga darurat kebakaran lahan itu setelah puncak kebakaran hutan 27 hingga 29 agustus 2019 lalu di Kabupaten Kolaka Timur tepatmya di Rawa Tinondo Kecamatan Tinondo," kata kepala BPBD Koltim, Anzarullah, dari Tirawuta, Senin.
Dikatakan, luas lahan yang terbakar sampai sudah mencapai kurang labih 200 hektare dan masih berpotensi bertambah luas lahan yang terbakar.
Sedangkan lahan yang terdampak kata dia, mencapai 800 hektare, namun kebakaran itu belum mencapai areal perkebunan sawit di daerah itu atau pun di pemukiman warga.
"Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam melakukan pemadaman kebakaran lahan tersebut seperti TNI Polri dan pihak terkait lainnya bahkan kami menurunkan personil 25 orang," katanya.
Ia juga berharap keterlibatan masyarakat secara luas dalam proses pemadaman lahan yang terbakar tersebut karena keterbatasan personil yang ada.
"Terkait SK siaga darurat kebakaran lahan tersebut kami sudah sampaikan ke pemerintah pusat melalui BPBD Pusat dan kami juga tetap berkoordinasi dengan BPBD provinsi Sultra," katanya.