Kendari (ANTARA) - Mantan Wali Kota Kendari Asrun dan anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) belum mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi di Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Kepala Lapas Klas II A Kendari, Abdul Samad menjelaskan, untuk Napi kasus suap harus memenuhi tiga syarat untuk bisa diusulkan mendapat remisi.
"Syarat napi yang di usulkan remisi harus memenuhi tiga syarat, pertama harus selalu berkelakuan baik selama 6 bulan di dalam Lapas, kedua harus membayar denda, dan ketiga mereka harus mendapatkan 'justice collaborator' dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap Samad, di Kendari, Selasa.
Dia juga menambahkan, Asrun dan ADP hanya penuhi 2 syarat, yakni berkelakuan baik selama 6 bulan di Lapas dan sudah membayar denda sebesar Rp250 juta.
"Syarat yang ketiga mereka belum penuhi yaitu mendapatkan 'justice collaborator' dari PKK," jelasnya.
Dia juga menerangkan, JC yang keluarkan pihak KPK, yang menyatakan kalau selama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor itu mereka koperatif atau mau, misalnya, kalau kasus narkoba itu dia mau ceritakan siapa dalangnya, kalau di kasus suap itu juga seperti apa. Maka, untuk mendapatkan JC, Asrun dan ADP harus mengajukan surat di KPK, sesuai petunjuk yang sudah ada.
"Jadi kita berharap mereka bisa penuhi 3 syarat tersebut, sehingga Asrun dan ADP juga mendapat remisi seperti napi-napi yang lain, apa lagi Arun selama menjalani masa hukuman di Lapas sangat rajin di Masjid, tiap shalat berjamaah ada dan selalu aktif," tambahnya.