Kendari (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan pada 2019 sedikitnya 480 pegawai negeri sipil (PNS) yang akan pensiun, sehingga perlu ada penambahan pegawai baru untuk menutupi kekurangan pegawai yang purna tugas tersebut.
Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Sultra, La Ode Kadir di Kendari, Senin mengungkapkan ada surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengenai dibukanya kembali penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Kita sudah menerima surat edaran Menpan RB, terkait kebutuhan pegawai dengan berpatokan pada jumlah pegawai yang pensiun pada 2019. Dan tanggapan surat edaran itu paling lambat minggu kedua Juni 2019 harus sudah diterima dari daerah-daerah. Ini adalah berita yang menggembirakan bagi pencari kerja di Sultra," ujarnya.
Surat yang diterbitkan pada Jumat (17/5) lalu bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 berisi tentang usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah yang juga harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip 'zero growth', kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.
Menurut Kadir adapun isi surat Menpan RB yakni di antaranya, usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
"Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS,” demikian keterangan tertulis Kemenpan RB.
Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS.
"Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru,” katanya dari surat edaran Menpan RB tersebut.*