Kendari (ANTARA) - Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat bersama Dinas Kominfo Sulawesi Tenggara (Sultra) bidang PPID menggelar sosialisasi UU nomor 14 tahun 2011 tentang keterbukaan informasi publik, bertempat pada salah satu hotel di Kendari, Kamis.
Anggota Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP, Rumania Ndau Kendong, mengatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
"Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," katanya.
Kata dia, Informasi publik sendiri sangat menjadi kebutuhan masyarakat, karena hal ini sudah tercantum dalam UU nomor 14 tahun 2011 tentang keterbukaan informasi publik.
"Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik," ujarnya.
Pengelolaan informasi publik katanya, merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Sementara itu, Pejabat PPID Dinas Kominfo Sultra, Waode Siti Heriyani mengatakan transparansi dalam badan publik adalah implementasi dari keterbukaan publik.
"Misalnya hoax atau berita bohong ada karena tidak adanya keterbukaan publik," katanya.