Kendari(Antaranews Sultra) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dua personelnya penganiaya juniornya.
Dua personel tersebut adalah Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan yang merupakan pelaku penganiayaan Bripda Fathurrahman Ismail hingga meninggal dunia.
Bripda Fathurrahman meninggal dunia pada 3 September 2018 dini hari usai dianiaya dua seniornya yakni Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan.
Pada putusan sidang di PN Kendari jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Zulfikar dan Fislan dengan menggunakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian.
Atas tuntutan itu hakim memvonis 5 tahun penjara terhadap keduanya pada akhir Januari 2019 lalu.
Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, AKBP Agoeng Kurniawan, di Kendari, Rabu, mengatakan surat keputusan PDTH itu keluar beberapa hari yang lalu dan telah diberikan kepada pihak Zulfikar dan Fislan.
"Dengan kuarnya surat keputusan itu, otomatis keduanya tidak lagi menerima gaji dan bukan lagi sebagai anggota polisi," katanya.
Menurut Agoeng, surat keputusan PDTH tersebut berdasarkan rekomendasi sidang Komisi Kode Etik Kepolisian di Polda Sultra pada 25 Oktober 2018 bahwa Zulfikar dan Fislan tidak layak lagi menjadi polisi.
Berita Terkait
Lemkapi: Polri telah lakukan capaian besar pada 2023-2024
Minggu, 30 Juni 2024 18:14
Sebanyak empat polisi di Makassar diberhentikan tidak hormat
Selasa, 25 Juli 2023 14:12
Menkopolhukam meminta tiga oknum polisi curi motor dipecat dan dihukum
Minggu, 9 Oktober 2022 17:28
Di Sultra, oknum polisi dipecat akibat suap penerimaan casis Polri
Jumat, 30 September 2022 11:42
Polisi tembak polisi, Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond diberhentikan dari Polri
Sabtu, 10 September 2022 22:19
Polisi tembak polisi, Polri jadwalkan sidang etik Ferdy Sambo pada 25 Agustus
Selasa, 23 Agustus 2022 14:42
Mencuri dan bolos kerja 200 hari, seorang Polisi Garut dipecat
Senin, 11 Juli 2022 18:27
Polda Sulawesi Tenggara pecat oknum polisi terlibat narkoba di Wakatobi
Minggu, 3 April 2022 11:53