Makassar (ANTARA) - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mohammad Ngajib memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat orang personel Polri.
Pemberhentian atau pemecatan dilakukan berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 14 ayat (1) huruf (a).
"PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum," ujar Kombes Pol. Mohammad Ngajib di Makassar, Selasa.
Empat anggota polisi yang dipecat itu masing-masing Briptu Muh. Said, sebelumnya tugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, dan Brigpol Nurtanio Nur yang sebelumnya bertugas di SDM Polrestabes Makassar
Sementara dua lainnya yaitu, Brigpol Lukman yang sebelumnya tugas di Satuan Samapta Polrestabes Makassar, dan Brigpol Arifuddin Nanu, sebelumnya tugas di Polsek Rappocini.
Empat anggota polisi yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat itu setelah keempatnya meninggalkan tugas tanpa alasan dan juga terlibat masalah hukum lainnya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan, upacara pemecatan keempat anggota polisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
"Keempat orang itu dinyatakan dipecat dan bukan lagi merupakan anggota Polri," katanya.
Kompol Lando menerangkan, untuk tiga mantan personil Polrestabes Makassar yakni Briptu Muh. Said, Brigpol Nurtanio Nur, dan Brigpol Lukman dipecat karena kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Pemberhentian atau pemecatan pun berdasarkan pada Peraturan Polisi Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 14 ayat (1) huruf (a).
"Sedangkan untuk personel atas nama Brigpol Arifuddin Nanu dipecat karena terlibat kasus narkotika. Dia dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun," terangnya.
Anggota PTDH Brigpol Arifuddin Nanu disebut melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2.
Lando menyebut, para anggota mesti menjadikan pemecatan tersebut sebagai pelajaran agar tidak lalai dalam menjalankan tugasnya.
"PTDH ini adalah sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua. Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya," ucapnya.
Berita Terkait
Polisi temukan empat warga hilang saat cari burung di Konawe Selatan
Jumat, 12 April 2024 21:29
Polisi selidiki penemuan empat jenazah di Kalideres Jakarta
Jumat, 11 November 2022 9:44
Polisi tembak polisi, Empat ajudan Ferdy Sambo berikan kesaksian di persidangan
Senin, 31 Oktober 2022 22:12
Polisi tembak polisi, Polda Metro tunggu penyelidikan terkait penahanan empat pamen
Senin, 15 Agustus 2022 0:08
Polisi tembak polisi, empat tersangka penembakan Brigadir J terancam dihukum mati
Rabu, 10 Agustus 2022 0:39
Polisi Baubau bekuk empat terduga pengedar narkotika
Selasa, 25 Januari 2022 19:12
Polisi: korban meninggal kecelakaan maut Balikpapan empat orang
Jumat, 21 Januari 2022 12:42
Polisi tetapkan empat tersangka kasus prostitusi artis Cassandra Angelie
Jumat, 31 Desember 2021 17:58