Kolaka (Antaranews Sultra) - Warga Keurahan Sabilambo Kecamatan Kolaka,Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menangkap kawanan pencuri kabel listrik milik PLN yang berada di kilometer 16.
Kapolsek Kolaka, Iptu Jusman, Kamis, membenarkan kejadian pencurian kabel listrik yang ditangkap warga di desa Sabilambo dengan cara memanjat tiang dan memotong kabel listrik yang belum difungsikan oleh PLN.
" Laporan warga Sabilambo pelaku pencurian kabel berjumlah lima orang," katanya.
Menurut Jusman kelima pelaku merupakan pemain lama dalam kasus pencurian jaringan kabel listrik yang baru di pasang dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Kelima tersangka ini berbagi peran dalam melakukan aksi pencurian kabel tersebut sehingga sulit di tangkap meskipun akhirnya warga yang melakukan penangkapan atas aksi pencurian itu.
" Dalam kasus pencurian itu polisi mengamankan kabel listrik sepanjang 250 meter serta kendaraan roda empat yang digunakan sebagai operasional," ungkap Jusman.
Kelima tersangka itu masing-masing dengan inisial H,F,E,R dan M kini diamankan di mapolsek dan masih di minta keterangan dan kerugian yang ditanggung PLN mencapai ratusan juta rupiah.