Kendari (Antaranews Sultra) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyepakati penambahan modal dua Perusahaan Daerah (PD) BPR Banteramas yang kini dianggap tidak sehat yakni BPR Bahterams Baubau dan Bombana melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) yang harus mendapat persetujuan DPRD.
Gubernur Sultra, H Ali Mazi saat menyampaikan penjelasan atas Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang PD BPR Bahterams di Kendari, Senin, mengatakan pemprov menilai perlu agar kedua BPR Bahteramas yang dianggap tidak sehat itu perlu mendapat suntikan modal agar bisa beroperasi kembali.
"Dalam rangka penguatan kelembagaan, dan sebagai pelaksana ketentuan perundang-undangan maka pemerintah provinsi berkewajiban untuk menggabungkan kembali kedua lembaga BPR itu. Namun setelah mendapat konsultasi dari pemerintah pusat kedua lembaga itu, sebaiknya diberi bantuan modal dasar untuk tetap eksis kembali," kata gubernur saat menyamapikan penjelasan atas Raperda di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sultra.
Oleh karena itu, melalui Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk penambahan modal dasar ke dua PD BPR Bahteramas.
Sejalan dengan Perda tersebut pada hakekatnya selain untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus untuk lebih menjamin adanya penyehatan kembali terhadap kedua PD BPR Bahterams tersebut.
"Melalui Raperda ini, saya mewakil eksekutif mengharapkan kepada pimpunan dewan dapat memberi masukan yang konstruktif untuk melengkapi rancangan peraturan daerah," kata Ali Mazi.
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra, H.Abdurrahman Saleh secara terpisah mengatakan raperda terkait dua PD BPR Bahteramas itu akan menjadi perhatian dalam rangka penyehatan usaha dua perbankan milik daerah itu untuk eksis kembali.
Politis Partai Amanat Nasional Sultra itu mengatakan, pada dasarnya legislatif merespon sekaligus menyetujui apa yang diusulkan Pemprov terhadap Perubahan dua Perda tentang PD BPR Bahteramas.
"Sepanjang untuk kepentingan daerah dewan tentu menyetujuinya," ujar Abdurrahman Saleh.