Kolaka (ANTARA News) - DPRD Kabupaten Kolaka akan melakukan penjaringan calon direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha melalui seleksi kepatutan dan kelayakan yang sesuai dengan peraturan daerah (perda) setempat.
Wakil Ketua Komisi II DPRD, Akring Johor di Kolaka, Jumat mengatakan, sesuai Perda nomor 10 tahun 2010 tentang PD. Aneka Usaha pada pasal 11 ayat 2 menyatakan bahwa direksi Perusda yang diangkat oleh bupati melalui tahap seleksi `fit and proper test` yang dilakukan oleh legislatif.
"Semua calon direksi, baik Direktur Utama, Direktur Umum, Direktur Operasional maupun Direktur Keuangan harus dilakukan di DPRD tanpa terkecuali," katanya.
Akring juga menjelaskan, pelaksanaan fit and propert tes tidak hanya berlaku pada direktur utama, dan jika pandangan seperti itu merupakan akal-akalan panitia dan badan pengawas perusahaan daerah itu.
"Secara hirarki kekuatan hukum, perda lebih tinggi kedudukannya daripada peraturan bupati, meskipun bupati merupakan komisaris dari Perusda," jelasnya.
Untuk itu, lanjut politisi PPRN ini, panitia dan badan pengawas, semestinya bisa memahami perda tentang Perusda karena dalam perda tersebut pada pasal 28 dan 29, kedudukan badan pengawas hanya melakukan monitoring kerja para direksi.
"Tidak ada kewenangan badan pengawas untuk melakukan seleksi calon direksi karena kedudukan perda lebih tinggi dari peraturan bupati, dan ini tidak bisa dilanggar," ujarnya.
Sementara itu Ketua Panitia Penjaringan Direksi Perusda, Surya Hatta Amran mengatakan, tidak semua calon direksi Perusda diuji kelayakan dan kepatutannya oleh DPRD. Sesuai Peraturan Bupati Kolaka nomor 7 tahun 2007 tentang mekanisme pengangkatan Direksi PD.Aneka Usaha Kolaka.
"Dalam Perbup itu, Dirut itu dilakukan fit and propertest oleh DPRD, tetapi direksi lainnya dilakukan oleh Badan Pengawas. Kalau posisi manajerial wajar diseleksi oleh lembaga politis seperti DPRD, tapi kalau tugas teknis kan tidak perlu," katanya.
Hal itu, kata Hatta, juga DPRD Kolaka sudah pernah menyampaikan di badan legislasi saat mereka diundang bahwa kesimpulannya akan dilakukan revisi, namun tidak ada tindak lanjutnya hingga saat ini.
"Sekarang ini sementara berjalan prosesnya, tidak mungkin lagi dirubah. Kalau ada polemik itu wajar. Tapi saya kira tidak perlu dipolemikkan, kita jalankan saja sesuai mekanisme yang ada," jelasnya.(Ant).