Kendari (Antaranews Sultra) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Wokatobi, Sulawesi Tenggara, menyatakan tertundanya proses pengganti antarwaktu (PAW) dua dari delapan anggota DPRD setempat karena diduga ada oknum pemerintah yang menghalanginya.
"Berdasarkan aturan, seharusnya sejak awal September 2018 sudah dilakukan PAW, namun sampai November belum ada juga tindak lanjut yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini sekretaris dewan di DPRD setempat," kata Ketua DPC PDIP Wakatobi Haliani saat memberi keterangan pers di Kendari, Rabu.
Menurut Haliana, dua anggota DPRD Wakatobi yang harus di-PAW karena pindah partai itu adalah Muhamad Ali dan Sutomo Hadi karena yang bersangkutan mundur dari PDIP dan pindah ke Partai Golkar dan PKS, yang mencalonkan kembali sebagai calon anggota legislatif untuk periode lima tahun berikutnya.
"Maka secara otomatis, kedua anggota DPRD itu harus diganti dengan calon anggota legislatif perolehan suara di bawahnya untuk menggantikan posisi mereka dengan sisa masa kerja periode 2014-2019," katanya.
Ia kemudian menunjukkan suarat edaran Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah nomor 160 tanggal 3 Agustus 2018 yang ditujukan kepada gubernur, pimpinan DPRD provinsi, para bupati dan wali kota dan pimpinan DPRD kabupaten kota yang intinya bahwa bila ada anggota DPRD yang mundur dan pindah partai maka yang bersangkutan harus diganti.
Haliana mengatakan surat PAW dua anggota DPRD dari PDIP itu sudah lama dilayangkan ke pimpinan pusat melalui DPD PDIP, di mana surat tersebut terdiri atas dua agenda yakni PAW sebagai ketua DPRD yang sebelumnya dijabat Muhamad Ali dan PAW sebagai anggota DPRD.
Sementara, dua calon anggota DPRD Wakatobi yang sudah diusulkan dan telah mendapat persetujuan dari DPP PDIP adalah Kamania yang menggantikan Muhamad Ali dan La ode Sarimin menggantikan Sutomo Hadi.
Haliana yang didampingi Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD PDIP Sultra Agusanaa juga menyesalkan lambatnya proses pelantikan dua dari delapan anggota DPRD Wakatobi itu, sehingga di internal partainya sangat dirugikan dari sisi pengambilan keputusan terutama pada berbagai sidang paripurna di DPRD.
Sementara masih ada enam anggota DPRD Wakatobi yang juga akan di-PAW namun mengalami penundaan seperti PDIP, yakni lima orang dari Partai Amanat Naional (PAN) dan satu dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang semuanya menjadi caleg di Partai Golkar. (T.A056/B/E005/C/E005)