Jakarta (Antaranews Sultra) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia telah menganalisa konten dalam grup Facebook yang diduga bermuatan konten LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).
"Dalam dua hari ini (Selasa dan Rabu) Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo telah melakukan analisis atas konten pada group Facebook yang diduga mengandung muatan LGBT tersebut," demikian keterangan resmi dari Kemenkominfo yang diperoleh Antaranews pada Rabu.
Kemenkominfo juga mengatakan bahwa pihaknya hingga hari ini belum menerima surat pemberitahuan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai keberadaan grup-grup tersebut.
Kemenkominfo menegaskan bahwa pada prinsipnya, Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Kemenkominfo akan melakukan tindakan blokir atau pemutusan akses jika konten-konten pada group Facebook tersebut mengandung muatan pornografi.
Kategori pornografi mengacu pada UU No 44 Tahun 2008 tersebut adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.
Namun untuk pemblokiran grup Facebook ini, Kemenkominfo juga bersikap hati-hati agar tidak menghambat proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Subdit Pengendalian Konten Internet Kemenkominfo juga tengah berusaha berkoordinasi dengan Polres Garut mengenai kasus ini, jangan sampai jika group Facebook diblokir oleh Kemenkominfo malah justru menghambat proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Garut," menurut keterangan resmi tersebut.
Hingga awal Oktober 2018 ini, Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890 ribu website yg melanggar undang-undang, 80 persen diantaranya adalah website pornografi.
Baca juga: Polda Metro-Kemenkominfo selidiki konten porno WhatsApp
Baca juga: Kominfo pantau situs Tenor yang diblokir