Kolaka (Antaranews Sultra) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka, Sultra, Darmin menegaskan tidak akan mengeluarkan sertifikat untuk tanah yang masih bermasalah.
Hal itu diungkapkan usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kolaka, Rabu, terkait persoalan tanah adat Tolaki Mekongga yang berada di Kecamatan Tanggetada.
"BPN tidak akan menerbitkan sertfikat tanah bagi yang bermasalah, baik secara perorang maupun perkelompok," tegasnya.
Menurutnya, pihak BPN tidak pernah ikut campur dalam proses pembagian lokasi tanah warga, baik kepada pemerintah maupun masyarakat, apalagi tanah itu bermasalah.
Pihak BPN, kata dia, hanya membantu pemerintah daerah dalam rangka mengurus proses administrasi sertifikat tanah yang tidak bermasalah.
"Kalau tanah bermasalah tidak akan diurus, karena akan menimbulkan masalah lainnya di tengah masyarakat," ujarnya.
Terkait persoalan lokasi tanah yang ada di Kecamatan Tanggetada, kata Darmin, ada sekitar 578 hektare merupakan wilayah penurunan status tanah, namun pembagiannya diserahkan kepada pemerintah masing-masing.
"Yang pastinya kita akan mengeluarkan sertifikat kalau lokasi itu sudah tidak ada masalah lagi. Sepanjang masih ada masalah maka sertifikat kita tidak mengeluarkan," tegas Darmin.