Kendari (Antaranews Sultra) - Pasangan calon cagub-cawagub Sulawesi Tenggara nomor urut 3, Rusda Mahmud-Sjafei Kahar, menggugat KPU Sultra terkait hasil pilkada setempat yang digelar 27 Juni 2018.
Melalui kuasa hukumnya Andre Darmawan, Rusda-Sjafei secara resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub Sultra ke Mahkamah Konstitusi Rabu sore sekitar pukul 14.45 WIB.
"Hari ini kami sudah memasukkan gugatan pukul 14.45 Wib. Saat ini kami menunggu nanti sampai tanggal 17 juli 2018 setelah diperiksa lalu dinyatakan berkas lengkap akan keluar akta permohonan lengkap (APL)," kata Ande dari Jakarta.
Andre mengaku, hal ini dilakukan juga untuk memenuhi batas waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil perolehan suara dari KPU Provinsi Sultra.
Andre juga mengaku telah memiliki argumen hukum soal syarat formil gugatan yang harus memenuhi syarat ambang batas selisih suara dua persen, agar permohonan perselisihan tersebut bisa diterima di MK.
"Intinya kita punya argumentasi hukum dan kita optimis gugatan ini bisa diterima di MK," katanya.
Berdasarkan hasil perhitungan KPU Pilkada Sultra peraih suara tertinggi adalah pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas 495.880 suara atau 43,68 persen, disusul Rusda Mahmud-Sjafei Kahar sebanyak 358.537 suara atau 31,58 persen dan Asrun-Hugua sebanyak 280.762 suara atau 24,73 persen.