Kendari (Antaranews Sultra) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo, mengatakan, sebanyak 42 tempat pemungutan suara (TPT) pilkada serentak di daerah itu akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 1 Juli 2018.
"Awalnya kami menginformasikan ada 43 TPS yang akan melaksanakan PSU,tetapi karena rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 1 TPS dari Panwascam Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, namun hingga batas waktu yang ditentukan, rekomendasi dari Panwascam tidak kunjung masuk ke KPU Kabupaten Kolaka Utara sehingga yang positif lakukan PSU hanya 42 TPS," kata Iwan Rompo, di Kendari, Sabtu.
Dikatakan, 42 TPS di 10 Kabupaten dan Kota yang akan melaksanakan PSU berjumlah 42 TPS dengan rincian 41 TPS PSU Pilgub dan 1 TPS di Konawe PSU Pilbup.
"42 TPS yang tersebar di 10 Kabupaten dan Kota dan akan melaksanakan PSU, 1 Juli 2018 besok. yakni Kota Kendari, Kota Baubau, Kab Buton, Buton Selatan, Konawe, Konawe Selatan, Bombana, Kolaka, Kokaka Timur dan Kolaka Utara," katanya.
Ia merinci, 42 TPS yang akan menggelar PSU tersebut tersebar di Kota Baubau 4 TPS, Kota Kendari 4 TPS, Kabupaten Buton 11 TPS.
? ?"Kemudian di Buton Selatan 7 TPS, Konawe 1 TPS, Kolaka Timur 5 TPS, Kolaka 5 TPS, Bombana 1 TPS, Konawe Selatan 1 TPS, Kolaka Utara 2 TPS," katanya.
Menurut Iwan, alasan dilakukan PSU tersebut rata-rata karena pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedural dan memenuhi unsur untuk PSU.