Kendari (Antaranews Sultra) - Penjabat Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara Hj Isma, mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov Sultra yang menambah libur lebaran akan diberi sanksi berupa pemotongan tambahan pendapatan pegawai (TPP).
"Saya ingatkan dan tegaskan, ASN yang menambah libur lebaran akan diberi sanksi," kata Isma, di Kendari, Senin.
Ia mengatakan, waktu libur yang diberikan pemerintah sudah cukup panjang, kurang lebih dua minggu sehingga sudah dianggap lebih dari cukup untuk bersama keluarga di kampung halaman.
"Jadi saya harap untuk tidak menambah hari libur lagi. Sebab, libur yang diberikan pemerintah kepada PNS sudah cukup panjang, selama 11-20 dan 21 Juni 2018 sudah masuk kantor, sesuai surat edaran dari Gubernur," katanya.
Ia berjanji, pada 21 Juni 2018 yang merupakan hari pertama masuk kerja, pihaknya akan melaksanakan apel gabungan, sidak dan dirangkaikan dengan Halal Bihalal.
"Nanti akan diabsen pegawai di masing-masing instansi, bagi yang tidak hadir akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemotongan Tambahan Pendapatan Pegawai," katanya.
Isma juga mengimbau kepada ASN untuk tidak mengunakan mobil dinas selama hari libur, jika itu ditemukan maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.