Kendari (Antaranews Sultra) - Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara menetapkan nilai zakat fitrah 1439 Hijriah sebesar Rp28.000 per jiwa.
? ? ? Kabag Kesra Setda Kabupaten Kolaka Timur, Ayi Wahyuddin melalui pesan singkat, Jumat mengatakan, nilai zakat fitrah untuk tahun ini berdasarkan hasil kesepakatan rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Koltim ?dan masih sama seperti tahun sebelum.
Zakat fitrah 1439 Hijriah untuk kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp28.000 per jiwa bagi warga yang mengkonsumsi beras atau setara dengan 3,5 liter. Sedangkan bagi warga yang mengkomsumsi jagung dan sagu nilai zakat fitrahnya sebesar Rp17.500 atau setara dengan 3,5 liter jagung dan sagu.
Menurut Ayi Wahyuddin selain menetapkan zakat fitrah untuk tahun, bagi warga yang mengkonsumsi beras pihaknya juga melaksanakan gerakan infaq yakni warga yang menyerahkan zakatnya sebesar Rp28.000 akan dibulatkan menjadi Rp30.000 dengan infaqnya sebesar Rp2000.
Begitu juga halnya dengan warga yang mengkonsumsi jagung dan sagu dan kegiatan gerakan infaq ini sudah dilakukan di tahun sebelumnya.
"Selain menetapkan zakat fitrah kami juga melaksanakan gerakan infak dan kegiatan ini telah dilaksanakan di tahun sebelumnya di mana dalam setiap pembayaran infaq warga di perbolehkan menginfaqkan nilai sebesar Rp2.000," ujarnya.
Lebih lanjut Kabag Kesra Koltim Ayi Wahyuddin mengatakan, sedangkan untuk waktu penyerahan zakat fitrah dipastikan tidak berubah atau masih tetap sepeti tahun-tahun sebelumnya yakni setelah pemerintah daerah mengumumkan nilai zakat fitrah.
Terkait tempat pelaksanaan sholat Id idul Fitrih 1439 hijriah pihaknya juga telah membagi dalam beberapa zona di setiap kecamatan dan untuk pelaksanaan sholat IIdul Fitri tingkat Kabupaten Kolaka Timur akan dipusatkan di Kecamatan Rate-Rate.