Baubau (Antaranews Sultra) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menyatakan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan empat ASN daerah itu diberi sanksi.
Rekomendasi KASN keluar, bermula saat Panwas Baubau menerima laporan dan memanggil ASN tersebut untuk dimintai klarifikasinya atas dugaan keterlibatan dalam sosialisasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota daerah itu beberapa waktu lalu.
"Surat KASN itu ada empat ASN yang direkomendasikan mendapat sanksi dan suratnya ditujukan kepada Wali Kota Baubau, kita hanya tembusan saja," ungkap Ketua Panwaslu Baubau, M Yusran Elfargani, usai mengikuti rapat koordinasi uji publik usulan Dapil Pemilu, di Baubau, Rabu.
Dia mengaku, tidak mengetahui persis sanksi seperti apa yang diberikan terhadap empat ASN itu. Namun yang jelasnya KASN merekomendasikan pemberian sanksi kepada oknum ASN tersebut.
"Seperti apa eksekusinya itu tergantung dari pembina kepegawaian di Pemerimtah Kota. Kita serahkan kepada mereka seperti apa sanksinya," jelasnya.
Kata dia, pihaknya juga sedang membuat surat untuk dikirim ke Pemerintah Kota Baubau untuk memastikan apakah rekomendasi sanksi itu sudah dilaksanakan atau belum. Dan kalau pun sanksi tak kunjung dilaksanakan, pihaknya terpaksa akan menyurat lagi ke KASN memberitahukan bahwa Pemkot tidak menindaklanjuti rekomendasi.
"Ini supaya benar-benar ada penegakkan hukum. Kemudian, agar publik tahu bahwa pelanggaran Pilwakot ini mendapat perhatian dari lembaga pengawas Pemilu dan KASN," ujarnya, seraya menyebutkan Ini dalam rangka pencegahan agar ke depan jangan ada lagi kejadian-kejadian seperti itu.
Untuk rekomendasi ASN lain terkait pelanggaran dalam perayaan Maulid Nabi di Kelurahan BWI, pihaknya merasa belum ada balasan dari KASN.
"Tapi saya pikir itu rekomendasi KASN tidak turun secara serentak, karena kan banyak. Dikaji dulu, dilihat keterkaitannya baru mungkin dibuat rekomendasi," pungkasnya.