Kendari (ANTARA) - Pengadilan Agama Kelas IB Kolaka mencatat 580 pasangan suami istri atau Pasutri di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara resmi bercerai sepanjang periode Januari hingga Desember 2024.
Hakim pengadilan Agama Kelas IB Kolaka Nur Fadhil saat dihubungi di Kolaka, Rabu mengatakan bahwa angka tersebut cukup tinggi, yang mana pengajuan perkara perceraian yang masuk ke pengadilan sebanyak 619 perkara.
Ia menyebutkan bahwa mayoritas perceraian diinisiasi oleh pihak istri, tercatat 495 kasus diajukan oleh istri yang menggugat cerai suami mereka, sementara yang mengajukan talak dari pihak suami 124 perkara.
“Dari jumlah itu, sepanjang 2024 ini, ada 580 perkara yang telah diputus atau resmi menjadi janda dan duda baru. Sementara 39 sisanya ada yang ditolak karena tidak memenuhi syarat dan ada juga yang dicabut,” kata Nur Fadhil.
Ia menyebutkan bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus akibat masalah ekonomi menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga. Selain itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan judi online juga turut berkontribusi pada meningkatnya angka perceraian.
“Faktor utama tingginya angka perceraian ini didominasi oleh perselisihan atau pertengkaran secara terus menerus yang disebabkan ekonomi. Kemudian, ada KDRT, perselingkuhan dan ada juga karena judi online itu cukup tinggi,” ujarnya.
Nur Fadhil mengungkapkan bahwa data tersebut juga menunjukkan jika pasangan yang bercerai didominasi oleh kelompok usia produktif dengan rentang usia 25 hingga 40 tahun.
“Untuk usia pasutri yang bercerai didominasi usia produktif atau rentang usia antara 25 hingga 40 tahun sekitar 70 persen pasangan,” ungkap Nur Fadhil.
Ia menambahkan bahwa angka perceraian ini terbilang meningkat signifikan dibanding dengan tahun sebelumnya. Di mana, pada tahun 2023 Pengadilan Agama Kolaka menerima sekitar 500 perkara perceraian.
“Angka perceraian ini meningkat signifikan dibanding dengan tahun 2023 lalu. Di mana tahun lalu itu ada sekitar 500-an perkara perceraian, sedangkan tahun ini mencapai 619 perkara,” tambah Nur Fadhil.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan Agama Kolaka catat 580 kasus perceraian sepanjang 2024