Kendari (Antaranews Sultra) - Pemerintah melalui program sosial beras sejahtera (Rastra) mengalokasikan kuota untuk Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 154.675 keluarga penerima manfaat (KPM).
Kepala Dinas Sosial Sultra Armunanto di Kendari, Sabtu, mengatakan pemerintah kabupaten/kota se-Sultra sudah dapat menyalurkan beras sejahtera berdasarkan surat keputusan Menteri Sosial Nomor 4 tahun 2018 tentang Beras Sejahtera.
"Gubernur Sultra belum menerbitkan surat keputusan tetapi pemerintah 17 kabupaten/kota sudah dapat menyalurkan beras sejahtera dengan berpedoman pada basis data terpadu (BDT)," kata Armunanto.
Program sosial beras sejahtera yang bertujuan meringankan beban kebutuhan keluarga kurang mampu masing-masing kebagian 10 kilogram selama 12 bulan.
Armunanto merinci kuota penerima beras sejahtera kabupaten/kota se- Sultra yakni Kota Kendari 8.782 keluarga penerima manfaat (KPM), Kota Baubau 6.737 KPM dan Bombana 10.123 KPM.
Kabupaten Buton 5.913 KPM, Kabupaten Buton Selatan 5.023 KPM, Buton Tengah 5.584 KPM, Buton Utara 4.690 KPM dan Kolaka 13.451 KPM.
Kabupaten Kolaka Timur 12.370 KPM, Kolaka Utara 10.976 KPM, Konawe 17.018 KPM, Konawe Kepulauan 3.710 KPM, Konawe Selatan 20.228 KPM dan Konawe Utara 3.065 KPM, Muna 14.552 KPM, Muna Barat 5.881 KPM dan Wakatobi 6.572 KPM.
"Konawe Selatan terbanyak warga penerima beras sejahtera sebanyak 20.228 KPM dan penerima beras sejahtera terendah adalah Konawe Utara 3.065 KPM," ujar Armunanto.
Anggota DPRD Sultra Syamsul Ibrahim mengharapkan distribusi beras sejahtera tepat sasaran dan tepat waktu sehingga manfaatnya kesampaian.
"Silahkan pihak kompeten mengontrol atau mengawasi distribusi beras sejahtera untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat berakibat merugikan masyarakat yang berhak," kata politikus PAN tersebut.