Kolaka (Antaranews Sultra) - Kejaksaan Negeri Kolaka, Sultra, memusnahkan barang bukti kejahatan berupa?narkotika, uang palsu dan senjata tajam yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti uang dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Jefferdian bersama jajaran instansi terkait lainnya, Jumat.
"Pemusnahan barang bukti kejahatan ini berdasarkan putusan hukum yang memerintahkan untuk melakikan pemusnahan," kata Jefferdian.
Jefferdian juga menjelaskan?tujuan pemusnahan barang bukti agar masyarakat bisa mengerti dan jauh mengenali hukum serta menjauhi tindak pidana yang dapat mengakibatkan kerugian pada diri sendiri dan masyarakat lainnya.
Dia berharap pada ini?masyarakat Kabupaten Kolaka bisa hidup dengan damai dan tentram, jauh dari anarkis, tindakan kriminal, serta menyelesaikan persoalan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan.
Barang bukti yang dimusnahkan itu yakni?sabu-sabu beserta alat isap seberat 32,1866 gram beserta alat isap, uang palsu 42 lembar, senjata api rakitan 1 buah, peluru tajam 2 buah, parang 4 buah, kayu gamal dan balok 2 batang, busur 8 buah, dan taji ayam 7 buah.