Kendari (Antara Sultra) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta pihak berwajib agar menindak tegas para pengedar tablet Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) yang beredar di masyarakat.
Wakil Wali kota Kendari, Musadar Mapasomba, di Kendari, Minggu, mengatakan tablet PCC yang disuguhkan kepada warga Kendari yang korbannya didominasi anak-anak umur pelajar tersebut merupakan bentuk kejahatan luar biasa.
"Ini kejadian luar biasa sepanjang sejarah Kendari, dalam waktu singkat kurang lebih 80 yang menjadi korban dari mengkonsumsi barang ilegal yang membahayakan kesehatan manusia," kata Musadar.
Musadar berharap, pihak berwajib bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat bisa mencari sampai ke akar-akarnya proses peredaran barang ilegal itu.
"Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, kami sepakati bahwa kasus ini harus dicari dan dituntaskan sampai ke akar permasalahannya," katanya.
Musadar mengingatkan kepada orang tua agar menjaga dan mengawasi anak-anak mereka.
"Keluarga merupakan benteng yang sangat kokoh untuk membentuk perilaku. Karena itu peran keluarga dalam menjaga dan mengawasi anggota keluarga harus senantiasa ditingkatkan," katanya.
Ia meminta keluarga atau orang tua menciptakan kenyamanan dalam keluarga sehingga anak-anak atau anggota keluarga yang lain merasa nyaman betah di rumah dan enggan untuk keluar rumah.
"Kalau masing-masing keluarga menjaga masing-masing anaknya dan sang anak merasa nyaman, aman di rumah, saya kira dia tidak akan berkeliaran dimana-mana," katanya.
Korban penyalahgunaan tablet PCC, kata dia, menggemparkan Kota Kendari sejak 12 September tiba-tiba puluhan anak dilarikan ke rumah sakit karena mengalami kelainan kejiwaan akibat mengkonsumsi tablet PCC.
"Hingga 14 September korban mencapai 80 orang, dan dua orang di antarannya diduga meninggal karena mengkonsumsi tablet PCC tersebut," katanya.