Jakarta, Antara Sultra - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise meminta korban dan masyarakat untuk tidak takut melaporkan persekusi dan tindak kekerasan lainnya yang terjadi dilingkungan sekitar mereka.
"Kami memohon kepada seluruh masyarakat, bila terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak maka harus dilaporkan kepada kami, agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum. Negara kita sudah memberlakukan hukum yang keras untuk menjaga dan melindungi perempuan dan anak," kata Yohana saat ditemui seusai acara Deklarasi Perlindungan Perempuan dan Anak di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat.
Dia mengimbau semua pihak untuk tidak takut melaporkan tindak kekerasan keberbagai lembaga seperti P2TP2A yang ada disetiap kecamatan dan desa atau melapor ke unit pengaduan perempuan dan anak di kantor polisi.
Yohana juga mengecam bentuk persekusi yang akhir-akhir ini marak terjadi, dia mengatakan anak dan perempuan melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum harusnya diselesaikan melalui proses hukum.
Terutama kepada pelaku anak-anak, yang memiliki tata cara khusus dalam penangannya.
Dia mengatakan anak-anak sebagai korban atau pelaku tindak kejahatan tidak boleh diekspos, menurut dia saat ini masyarakat banyak melanggar prinsip tersebut.
Dia meminta masyarakat untuk tidak menghakimi langsung jika ada anak yang terlibat dalam tindak melawan hukum.
"Indonesia punya sistem peradilan anak, ada penanganan khusus jika anak sebagai pelaku, kami juga telah melatih penegak hukum mengenai cara-cara menghadapi pelaku anak," kata Yohana.
Orang tua juga diminta mengawasi perilaku anak agar terhindar dari tindak persekusi.
"Anak-anak kadang-kadang tidak mengerti apa yang telah mereka lakukan, mereka belum paham dengan apa yang mereka buat oleh sebab itu menjadi tanggung jawab orang tua untuk terus mengawasi anak," kata dia.
Kementerian PPPA saat ini telah membangun koordinasi dengan organisasi perempuan untuk menyosialisasikan tentang tindak kekerasan perempuan dan anak.