Kendari, Antara Sultra - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, menunda penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati hasil pemilihan kepala daerah serentak 2017 karena salah satu pasangan calon mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada kepada Mahkamah Konstitusi.
"Sedianya kami menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih Buton Selatan pada Rabu, namun ditunda karena masih ada gugatan sengketa hasil pilkada di MK yang diajukan oleh salah satu pasangan calon," kata Ketua KPU Buton Selatan, Muzrisal Mas`ud melalui telepon dari Batauga, Rabu.
Menurut dia, pilkada Buton Selatan diikuti empat pasangan bupati/wakil bupati, yakni tiga pasangan diajukan oleh partai politik dan satu pasangan melalui jalur independen atau perseorangan.
Ketiga pasangan calon yang diajukan oleh partai politik yakni, pasangan H Satar/Wilson Lajaha (PAN), Muhammad Faisal/Wa Ode Hasnawati (PPP, Partai Nasdem, Hanura, PBB, PKB dan PKPI) dan pasangan Agus Feisal Hidayat/La Ode Arusani (PDI Perjuangan, PKS, Partai Golkar dan Demokrat).
Sedangkan pasangan calon yang melalui jalur independen, adalah pasangan Agusalim Mabeda dan La Ode Agus.
Pada rekapitulasi perhitungan suara pilkada Kabupaten Buton Selatan, pasangan Agus Feisal Hidayat/La Ode Agusani memperoleh 17.224 suara atau 43,01 persen dan pasangan Muhammad Faisal/Wa Ode Hasnawati mengantongi 15.685 atau 39,17 persen.
Sementara pasangan H Satar/Wilson Lajaha mendapat 5.915 suara atau 14,77 persen dan pasangan Agusalim/La Ode Agus hanya kebagian 1.218 suara atau 3,04 persen.
"Dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara tersebut, maka pasangan Agus Feisal Hidayat/La Ode Arusani unggul sementara perolehan suara pilkada Buton Selatan," katanya.
Meski demikian kata dia, untuk menentukan pasangan calon kepala daerah terpilih Buton Selatan, KPU masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi karena hasil pilkada tersebut masih digugat oleh pasangan calon yang meraih suara terbanyak kedua.
"Apa pun keputusan MK nanti, KPU Buton Selatan siap menjalankannya karena putusan MK bersifat final dan mengikat semua pihak terkait," katanya.