Kendari, Antara Sultra - Hasil pleno perhitungan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dijadwalkan paling lambat ditetapkan sebelum 22 Februari 2017.
Ketua KPU Bombana Arisman, melalui telepon dari Bombana, Kamis menjelaskan, mulai 16 Februari ini, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di sejumlah wilayah mulai melakukan rapat pleno dengan merekapitulasi hasil perhitungan suara dari tingkat KPPS.
"Sesuai jadwal mulai 16 sampai 22 Februari itu batas pleno. Jadi kalau sudah rampung semua di 22 kecamatan, katakanlah18 Februari, maka kita pleno dari 19 sampai 22 Februari," ujaranya.
Nantinya hasil dari perhitungan di tingkat kecamatan akan dibawa ke KPU Bombana untuk dilakukan Pleno. Hasil pleno yang dibawa tersebut akan mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian guna menghindari adanya kotak suara yang terbuka di tengah jalan.
Lebih lanjut Arisman menjelaskan, selama pemantauan yang dilakukan oleh KPU, pemungutan suara di Pilkada Bombana berjalan dengan lancar dan aman. Tidak ditemukan adanya kendala yang berarti.
Terkait adanya saling klaim kemenangan antara dua pasangan calon, menurut Arisman setiap tim pasangan calon agar bersabar sambil menunggu hasil keputusan resmi dari KPU Bombana.
Dirinya menghimbau kepada warga Bombana untuk tetap tenang serta menjaga keharmonisan sehingga tidak terjadi perpecahan dimasyarakat hanya karena berbeda dukungan.
Pilkada di Kabupaten Bombana diikuti dua pasangan calon masing-masing nomor urut 1 pasangan bupati dan wakil bupati Kasra Jaru Munara-Man Arfa dengan akronimi (Berkah) serta nomor urut 2 pasangan Tafdil-Johan Salim dengan akronim (Bertahan) keduanya masih mengklaim kemenangan.
Sulawesi Tenggara melakukan Pilkada serentak diikuti tujuh kabupaten kota meliputi, Kabupaten Bombana, Kolaka Utara, Muna Barat, Buton, Buton Tengah, Buton Selatan dan Kota Kendari.