Kendari (Antara Newsgg) - PDI Perjuangan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara akan mendukung kotak kosong jika pemilihan kepala daerah atau pilkada di kabupaten itu hanya diikuti satu pasangan calon atau calon tunggal.
"Kalau pilkada Buton hanya diikuti calon tunggal, maka PDI Perjuangan yang calon bupati/wakil bupatinya gagal ikut pilkada akan mendukung kotak kosong," kata anggota Deks Pilkada PDI Perjuangan Sultra, Hasan Basri di Kendari, Jum`at.
Meski demikian, kata dia, PDI Perjuangan yang menjagokan kadernya dalam pilkada Buton, masih berupaya agar kandidat bupati dari PDI Perjuangan bisa ikut pilkada.
"Kita berharap KPU mempertimbangkan keabsahan rekomendasi dukungan dari PKPI yang ditandatangi Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal partai. Dalam surat menyurat, Wakil Sekretaris Jenderal partai politik berwenang menandatangani surat bila Sekjennya berhalangan," katanya.
Menurut dia, dalam hal pilkada hanya diikuti calon tunggal, maka perolehan suara pasangan calon harus lebih dari 50 persen atau 50 persen tambah satu.
Jika pemilih lebih banyak menyalurkan hak suaranya pada kotak kosong kata dia, maka pilkada di kabupaten tersebut akan diulang dengan ketentuan pasangan calon tunggal yang gagal meraih suara di atas 50 persen tidak boleh ikut pilkada lagi.
"Jadi, kandidat bupati yang dijagokan PDI Perjuangan pasangan Hamin-Farid Bachmid masih memiliki harapan untuk berkompetisi memperebutkan kursi Bupati Buton jika calon tunggal gagal meraih suara terbanyak dalam pilkada nanti," katanya.
Dalam sepekan terakhir, masyarakat Buton yang menolak calon tunggal dalam pilkada serentak 2017 terus melakukan aksi unjuk rasa dan membentangkan spanduk sepanjang delapan meter di kantor KPU.
Spanduk kain putih tersebut menjadi tempat bertandatangan bagi warga yang tidak setuju dengan calon tunggal dalam pilkada.
Masyarakat Buton menolak calon tunggal dalam pilkada setelah KPU Buton menolak berkas pendaftaran pasangan kandidat bupati/wakil bupati Buton, Hamin/Farid Bachmid.
Pasangan kandidat tersebut mendaftar di KPU dengan membawa rekomendasi dari empat partai pengusung, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PPP dan PKPI.
Namun, komisioner KPU menolak berkas pendaftaran pasangan calon tersebut karena salah satu rekomendasi partai politik pengusungnya, PKPI dianggap tidak sah karena ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.