Kendari (Antara News) - DPRD Kota Kendari akan melakukan fungsi pengawasan secara intensif pada pengisian jabatan Stuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) baru terkait dengan perampingan Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) agar berjalan sesuai dengan aturan.
"Sesuai tugas dan wewenang kami, pastinya akan menjalankan fungsi pengawasan secara intensif karena itu rawan jika pengisian jabatan tidak sesuai keahlian, pengalaman, pendidikan," kata ketua komisi I DPRD Kendari Laode Ali Akbar, di Kendari, Sabtu.
Ia mengatakan, daerah akan rugi kalau pengisian jabatan pada perampingan SOTK dilakukan sembarangan tanpa disesuaikan dengan keahlian.
"Kami tidak akan campur tangan karena itu bukan wewenang kami, melainkan kami akan awasi sejak awal sampai akhir, kami minta ada dasar dan pertimbangannya sehingg bisa ditetapkan," katanya.
Sekretaris daerah (Sekda) kota Kendari, Alamsyah Lotunani mengatakan mengatakan bahwa perampingan SOTK secara profesional dan transparan.
Tidak ada jalur belakang, nanti akan ada `assessment` lagi untuk mengetahui kemampuan manajerial, kemampuan teknis, dan sosiokultur," katanya.
Disebutkan, berdasarkan hasil perampingan STOK maka jumlah SKPD lingkup Pemkot Kendari mencapai 32 unit.