Kendari (Antaranews Sultra) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 26 Tahun 2018 tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Selasa.
Pejabat Sekda Kota Kendari, Indra Muhammad, saat membuka kegiatan itu, mengatakan sosialisasi ini terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah.
"Ini akan memberikan pengetahuan pada SKPD Pemerintah Kota Kendari dalam pengelolaan keuangan aset daerah ke depannya. Sosialiasi ini juga berdasarkan data rencana kebutuhan barang milik daerah (BMD) Pemda dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (PBMD)," katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kota Kendari, Susanti, mengatakan kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan sinkronisasi dan konsistensi dalam perencanaan penganggaran barang milik daerah.
"Penyusunan ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan perencanaan anggaran SKPD dengan rencana kebutuhan barang milik daerah atau rencana kebutuhan pemeliharaan milik daerah," katanya.
Menurut dia, sosialisasi perwali tersebut juga memberikan pedoman bagi SKPD bahwa dalam penyusunan RKA SKPD supaya berdasarkan pada RKA BMD dan RKA PBMD.
"Tujuannya untuk mewujudkan tertib perencanaan penganggaran dan pemeliharaan barang milik daerah," katanya.
Dijelaskan, dalam tertib administrasi dan akuntabilitasi penggunaan keuangan daerah, pemerintah harus melakukan pengelolaan keuangan secara baik dan benar mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sejalan dengan hal ini untuk meningkatkan efisiensi efektivitas dan profesionalisme aparatur pengelolaan keuangan dan barang daerah di masing-masing organisasi perangkat daerah perlu mendukung terlaksananya kegiatan ini," katanya.