Intelijen negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan keamanan nasional.
Itulah tugas dan tanggung jawab yang kini dijalani oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), menggantikan Letjen (Purn) Sutiyoso. Ia dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Kepala BIN oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/9).
Pria kelahiran Surakarta, Jawa Tengah, 11 Desember 1959 dan suami dari Susilawati Rahayu itu mengakui adanya potensi ancaman keamanan nasional sehingga harus dibangun sistem keamanan nasional yang merupakan satu komponen.
Sistem keamanan nasional merupakan satu komponen yang memiliki empat dimensi yaitu keamanan manusia, kamtibmas, keamanan dalam negeri dan keamanan pertahanan, kata mantan ajudan dinas Megawati Soekarnoputri, putri Presiden I Soekarno, saat menjabat Wakil Presiden (1999-2001) dan Presiden (2001-2004) itu.
Ancaman terhadap keamanan manusia meliputi keamanan ekonomi, pangan, kesehatan, lingkungan, komunitas dan politik. Ancaman terhadap Kamtibmas meliputi kriminal umum dan kejahatan terorganisasi lintas negara.
Ancaman terhadap keamanan dalam negeri meliputi separatisme, terorisme, spionase, sabotase, kekerasan politik, konflik horizontal, perang informasi, perang siber dan ekonomi nasional. Sementara ancaman terhadap pertahanan seperti perang tidak terbatas, perang terbatas, konflik perbatasan dan pelanggaran wilayah.
Terkait ancaman itu, intelijen negara merupakan lini pertama melakukan deteksi dini, peringatan dini dan deteksi aksi terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman, kata Wakil Kepala Polri sejak 22 April 2015 ini.
Selain itu, secara geostrategi mencakup ancaman skala global dengan berbagai ketegangan di berbagai wilayah terutama antara Amerika Serikat dan sekutunya, Rusia dan sekutunya seperti terjadi di kawasan Laut China Selatan. Persaingan global dalam bidang Polhukam juga terjadi dalam bentuk ancaman perang "proxy".
Perkembangan teknologi infomasi dan komunikasi meningkatkan penggunaan internet dan telepon pintar sehingga menimbulkan ancaman infiltrasi melalui dunia maya dan telekomunikasi dan informasi (cyber war).
Menyimak pernyataan BG, panggilan akrabnya, itu menunjukkan bahwa dia patut dan layak memimpin BIN. Berbagai kalangan juga menilai bahwa BG mumpuni untuk memimpin BIN.
Menyadari hal itu BG berkomitmen melakukan program optimalisasi intelijen di bawah koordinasi institusinya. Sumber daya yang ada harus dioptimalkan dan disinergikan agar solid dalam menjalankan tugas, kata petinggi Polri kedua setelah Jenderal Pol (Purn) Sutanto yang menjabat sebagai Kepala BIN ini.
BG ingin mewujudkan institusi BIN yang semakin profesional, objektif, dan berintegritas dengan program-program yang disusun berdasarkan acuan strategis berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, PP Nomor 90 tahun 2012 tentang BIN, Nawacita, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dan Peta Jalan Reformasi Birokrasi.
Optimalisasi yang akan dilakukan dalam menyelenggarakan fungsi intelijen negara sehingga diharapkan dapat berkontribusi bagi pemerintah dalam menghadapi ancaman kedaulatan negara.
Selama ini peran intelijen yang dilakukan BIN sudah berjalan baik namun dalam beberapa hal masih terdapat ruang yang perlu dioptimalkan sebagai koordinasi fungsi intelijen.
Optimalisasi peran meningkatkan kinerja BIN dalam melakukan upaya pekerjaan dan tindakan untuk deteksi dini dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan terhadap ancaman yang mungkin timbul dan mengancam keamanan nasional.
Optimalisasi kemampuan berarti meningkatkan kapasitas personel, teknologi, sistem manajemen, prosedur standar operasional (standard operational procedures), dan budaya organisasi.
Langkah optimalisasi dilakukan terhadap peran dan kemampuan BIN secara lembaga maupun personel agar dapat menjalankan perannya semakin profesional, objektif, dan berintegritas guna mendukung sistem keamanan nasional.
Independensi
BG juga menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi BIN. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN harus bekerja dengan mengedepankan independensi. BIN memberikan data terkait fakta yang sebenarnya kepada Presiden.
Aspek objektivitas menjadi hal penting dalam laporan yang akan diberikan BIN, tidak berdasarkan kepentingan ataupun pesanan. Makanya aspek objektivitas ini penting, tidak berdasarkan kepentingan ataupun juga pesanan-pesanan.
BG menegaskan bahwa klien tunggal BIN adalah Presiden sehingga semua informasi yang dikumpulkan harus diolah secara cepat, tepat dan akurat. Informasi itu disampaikan kepada Presiden, dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan.
"BIN sebagai mata dan telinga Presiden dan pemerintah. BIN mempunyai 'single client' yaitu presiden," tutur Kepala Lembaga Diklat Polri pada kurun 26 Desember 2012 - 22 April 2015 ini.
Bagi Kapolda Jambi (14 Januari 2008 - 31 Oktober 2009) dan Kapolda Bali (6 Maret 2012 - 26 Desember 2012) ini, memperkuat koordinasi antarintelijen negara sebagai upaya penguatan lebih optimal koordinasi di antara seluruh fungsi penyelenggara intelijen negara yang lain.
BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri. BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BIN juga menyelenggarakan fungsi koordinasi intelijen negara. Selain BIN, penyelenggaran intelijen negara terdiri atas intelijen TNI untuk fungsi intelijen pertahanan dan/atau militer, intelijen Polri untuk fungsi intelijen kepolisian, intelijen Kejaksaan untuk fungsi penegakan hukum, dan intelijen kementerian-lembaga pemerintah nonkementerian untuk fungsi kementerian-lembaga pemerintah nonkementerian.
Intelijen negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan keamanan nasional.
Tugas intelijen negara adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang ada ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.
BIN bertugas melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen, menyampaikan produk intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah, melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen.
Selain itu, bertugas membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan atau lembaga asing, dan memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.
BG telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 26 Juli 2013 yang mencapai Rp22,657 miliar dan 24 ribu dolar AS. Nilai tersebut lima kali lipat dibanding harta kekayaannya pada pelaporan sebelumnya yaitu saat ia menjabat sebagai Kapolda Jambi yang hanya Rp4,689 miliar.
Dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), BG melaporkan harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp21,543 miliar.
Tanah dan bangunan itu berada di enam lokasi di Jakarta Selatan, 15 lokasi di Kabupaten Subang, 13 lokasi di Kabupaten Bogor, dan masing-masing satu lokasi di Kota Bandung, Kabupaten Bekasi, dan Kota Serang.
Selain itu, dia juga memiliki alat transportasi senilai Rp475 juta berupa mobil Nissan Juke dan Mitshubisi Pajero.
BG juga tercatat memiliki usaha "Lila Embroidery" bernilai Rp40 juta dan harta bergerak lain senilai Rp215 juta yang terdiri atas logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik serta benda bergerak lain ditambah giro dan setara kas lain sejumlah Rp384,445 juta dan 24 ribu dolar AS.
Di hadapan Presiden dan tamu undangan yang hadir pada acara pelantikan itu, Budi Gunawan telah mengambil sumpah untuk melaksanakan tugas dan jabatan dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, berani, dan profesional.
"Bahwa saya menjunjung tinggi kode etik intelijen negara di setiap tempat, waktu, dan dalam keadaan bagaimanapun juga. Bahwa saya pantang menyerah dalam menjalankan segala tugas dan kewajiban. Bahwa saya akan memegang teguh segala rahasia intelijen negara dalam keadaan bagaimanapun juga". Demikian Budi Gunawan mengikatkan diri dalam sumpah jabatannya.