Kendari (Antara News) - Pemerintah Kota Kendari mengimbau warga untuk segera melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau E-KTP.
"Sebelum 30 September ini warga diimbau agar datang ke kantor camat di wilayah masing-masing untuk merekam data," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari Muhammad Rizal di Kendari, Jumat.
Ia mengatakan mulai 1 Oktober 2016, penggunaan E-KTP untuk setiap urusan administrasi sudah diberlakukan.
"Artinya, KTP biasa yang selama ini dikantongi masyarakat sudah tidak berlaku lagi. Sehingga masyarakat yang tidak memiliki E-KTP secara otomatis tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi yang membutuhkan KTP," katanya.
Ia mengaku sudah berulang kali melakukan imbauan supaya masyarakat mengurus e-KTP. "Sosialisasi dari kami sudah cukuplah, sejak awal E-KTP diluncurkan kami sudah gencar mengimbau masyarakat untuk merekam datanya di kantor kecamatan," kata Rizal.
Menurut dia, masih banyak warga Kendari yang belum memiliki E-KTP yaitu sekitar 43.000 orang disebabkan kesadaran masyarakat masih kurang untuk mematuhi administrasi kependudukan. "Itu bisa dilihat adanya kecenderungan masyarakat baru mengurus KTP ketika mereka butuh. Kalau sudah butuh baru sibuk mengurus KTP, biasanya masyarakat seperti itu," katanya.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari
membuka layanan perekaman e-KTP pada 10 kecamatan di daerah itu. "Pelayanan atau perekaman e-KTP bukan hanya di kantor catatan
sipil, tetapi ada di semua kecamatan di Kendari," kata Rizal.
Ia mengatakan, pelayanan perekaman e-KTP dilakukan selama enam hari
kerja dalam seminggu untuk memberikan kesempatan warga mengurus pada
hari libur. "Hari kerja PNS itu hanya sampai Jumat, tetapi untuk pelayanan
perekaman e-KTP ini kami layani mulai Senin sampai hari Sabtu," katanya.
Ia berharap, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP bisa
manfaatkan waktu hari Sabtu untuk urus KTP terutama bagi yang tidak
memiliki waktu dari Senin sampai Jumat.
Rizal juga meminta kepada para ketua RT dan ketua RW untuk
mengarahkan atau mengajak warganya mengurus atau melakukan perekaman
e-KTP. "Kami sangat berharap peran lurah, camat, RT dan RW untuk mengimbau warganya mengurus e-KTP," katanya.
Menurut dia, masih banyak warga Kendari yang belum melakukan
perekaman e-KTP karena kesibukan atau kurang kesadaran untuk mengurus
administrasi kependudukan tersebut. "Jumlahnya mencapai 43.000 orang warga wajib e-KTP di Kendari belum lakukan perekaman data," katanya.