Kendari (Antara News) - Poltak Tambunan (54) terdakwa kasus penerimaan calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) Kabupaten Bombana divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Selasa.
Majelis hakim yang dipimpin Sutaji bersama dua hakim anggota Arwana dan Kusdarwanto juga menyatakan terdakwa juga dikenakan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Hendra Busrian menuntut terdakwa Poltak Tambunan dengan kurungan penjara 16 tahun.
Poltak Tambunan yang merupakan pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Poltak Tambunan yang berdomisili di Depok Jawa Barat bersama Rd, Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bombana telah memungut sejumlah dana tidak resmi kepada CPNSD yang total keseluruhannya mencapai belasan miliar rupiah.
Setelah berunding dengan tim penasehat hukum dari Kantor Sahiruddin Latif SH, terdakwa menyatakan tidak puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. "Kami banding yang mulia," kata Poltak yang menanggapi vonis dari majelis hakim terhadapnya