Kendari (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dinilai lalai dalam penerbitan izin lahan perkebunan kelapa sawit kepada PT Merbau yang lokasinya tumpang tindih dengan lahan milik warga transmigrasi di UPT Anrongo.
Penilaian tersebut disampaikan Direkrut Eksekutif Wahana Lingkungan (Walhi) Sultra, Kisran Makati di Kendari, Rabu.
"Terjadinya tumpang tindih penguasaan lahan antara lahan perusahaan kelapa sawit dengan lahan milik warga transmigrasi di Arongo, jelas merupakan kelalaian Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, yang tidak memiliki data pengelolaan kawasan," katanya.
Menurut dia, kalau Pemerintah Konawe Selatan memiliki data pengelolaan kawasan di wilayah kabupaten itu, tumpang tinddih penggunaan kawasan tidak mungkin terjadi.
Oleh karena itu kata dia, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan harus bertanggung jawab dengan penguasaan lahan usaha II milik warga transmigrasi Aronggo oleh perusahaan perkebunan kepala sawit, PT Merbau di kabupaten itu.
"Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan harus bertanggung jawab dengan kerugian yang dialami warga transmigrasi di UPT Arongo, sebab lahan warga yang di dalamnya terdapat tanaman tumbuh seperti merica digusur oleh perusahaan perkebunan akibat kelalaian pemerintah setempat," katanya.
Menurut Kisran, lahan warga transmigrasi di UPT Arongo yang saat ini digusur oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit seluas 40 hektar.
Di dalam lahan tersebut terdapat tanaman tumbuh milik warga seperti, merica, pala, cengkeh, serai, kopi, pisang dan sejumlah tanaman perkebunan lainnya. "Saat ini tanaman tumbuh milik warga transmigrasi itu telah rusak karena digusur oleh perusahaan kelapa sawit yang memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan," katanya.