Kendari (Antara News) - Privalensi mahasiswa dan pelajar yang terlibat dalam kasus narkoba tercatat 1,2 juta dan angka ini memprihatinkan, kata Ketua Asosiasi Relawan Perguruan Tinggi Anti Penyalahgunaan Narkoba Prof Suryo Hapsoro Tri Utomo.
Dihubungi melalui saluran telepon di Jakarta, Senin malam, dia mengatakan setiap perguruan tinggi dapat melahirkan regulasi positif untuk mencegah barang terlarang masuk kampus. "Artipena tidak memiliki otoritas untuk mengintervensi kampus sehubungan dengan pencegahan narkoba namun memberikan pemahaman tentang dampak buruk memakai atau mengedarkan," kata Suryo.
Ide bahwa calon mahasiswa baru menjalani tes urine untuk memastikan yang bersangkutan bebas narkoba dapat dipertimbangkan para rektor.
Artipena menyadari tantangan mencegah narkoba masuk kampus tidak semudah yang dibayangkam modus operandi yang diterapkan makin hebat.
Wakil Rektor III Universitas Halu Oleo (UHO) La Ode Ngkoimani mengatakan, ganjaran bagi mahasiswa yang terlibat dalam penggunaan atau peredaran narkoba harus tegas. "Kampus adalah habitat para ilmuwan sehingga aneh kalau terungkap mahasiswa atau dosen terlibat narkoba. Ini fakta yang pernah terjadi," kata Laode.
Karena itu, perlu penghargaan bagi warga kampus yang mengungkap praktik bisnis narkoba.
Humas Artipena Ghazali Ama Lenora mengatakan, sasaran bandar narkoba adalah kalanga. Mahasiswa dan pelajar.
"Orang tua di rumah, guru di sekolah dan mahasiswa di kampus harus peka agar anak-anak jauh dari narkoba," kata Ghazali.