Raha (Antara News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Muna tahun anggaran 2015 yang diterima Ketua Tim Pemeriksa BPK Sultra, Muh Yasmin, Senin.
"Kegiatan evaluasi LKPD saat ini merupakan tahap kedua. Evaluasi tahap pertama telah dilaksanakan pada Februari 2016 karena masih ada yang perlu dievaluasi, sehingga diperlukan pemeriksaan lanjutan selama 45 hari," ujarnya.
Yasmin belum membeberkan hasil temuan saat pemeriksaan tahap pertama, karena tim saat ini masih melakukan auditor. "Bagaimana kita mau laporkan. ini baru proses pemeriksaan," tuturnya.
Sebelum pemeriksaan tahap kedua, BPK melakukan pertemuan tentang pemeriksaan LKPD bersama unsur pemerintah daerah setempat.
Pada pertemuan tersebut terjadi kesalahan komunikasi antara BPK dengan beberapa pegawai negeri sipil yang mengikuti kegiatan tersebut, sehingga terhenti sementara karena terjadi kegaduhan di dalam ruangan pertemuan itu.
"Saya sengaja keluar karena di dalam ruangan gaduh. Pimpinan sementara bicara sementara yang lain ribut. Makanya saya keluar supaya pimpinan tegas, untuk memberikan teguran kepada bawahan," ujarnya.
Menurut dia, pertemuan ini bagian dari prosedur audit, apalagi sifatnya mandatori, sehingga ada program pemeriksaan yang harus dilalui termasuk kegiatan pertemuan hari ini. "Ada standar operasional prosedural yang harus kita lalui. Tetapi pada saat kita memberikan pemahaman tentang penyusunan laporan keuangan yang lain ribut, sehingga konsentrasi terganggu," katanya.
Sementara itu Penjabat Bupati Muna, Muhammad Zayat Kaimoeddin mengatakan, masih banyak laporan yang bermasalah, dan BPK memberikan pemahaman terkait penyusunan laporan keuangan itu. "Kita diberi waktu selama 39 hari untuk menuntaskan laporan, makanya saya minta seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk segera menyelesaikan laporan penggunaan anggaran tahun 2015," katanya.