Kendari (Antara News) - Tokoh pers nasional Sabam Leo Batuabara menyatakan, wartawan "abal-abal" tumbuh subur di berbagai daerah di Indonesia karena dilindungi oleh para pejabat yang bermental korup.
"Wartawan `abal-abal` atau suka minta-minta uang imbalan kepada sumber berita hanya ada di Indonesia karena di negara ini banyak pejabat negara yang bermental korup," katanya saat berbicara pada Seminar Literasi Membendakan Media Profesional dengan Media "Abal-Abal" di Kendari, Kamis.
Menurut dia, di hampir semua negara di dunia tidak ada wartawan "abal-abal" atau wartawan yang tidak profesional dalam menjalankan tugas kewatawanannya.
Hal itu karena di negara lain tidak ada pejabat negara yang bermental korupsi setingkat pejabat negara yang ada di Indonesia.
"Di negara tetangga kita saja, Malaysia dan Singapura, tidak ada wartawan `abal-abal`. Itu karena di negara tetangga itu hampir tidak ada pejabat negara yang berperilaku korupsi," katanya.
Pada seminar yang diselenggarakan oleh Dewan Pres, Leo Batubara yang juga mantan anggota Dewan Pers dua periode itu meminta para pejabat, baik pejabat rendahan maupun kepala daerah untuk tidak melayani wartawan "abal-abal" yang suka minta imbalan kepada sumber berita.
Sebab, kata dia, melayani wartawan "abal-abal" sama saja melindungi mereka untuk terus beroperasi menjalankan tugas kewartawanan meski tidak memiliki kompetensi dan profesional di bidangnya.
"Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi wewenang menangani dan menyelesaikan pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, hanya melindungi dan melayani wartawan yang memiliki kompetensi dan profesional," katanya.
Terhadap wartawan yang tidak professional, kata dia, jika diadukan kepada Dewan Pres oleh masyarakat, maka Dewan Pers akan menyerahkan masalahnya kepada polisi bila sudah menyangkut tindak pidana yang merugikan pengadu.
"Karena itu, masyarakat terutama pejabat tidak perlu takut dengan wartawan `abal-abal`. Kalau wartawan `abal-abal` membuat berita yang aneh-aneh terhadap pejabat, maka yakinlah wartawan bersangkutan akan berurusan dengan polisi dan bisa masuk penjara," katanya.