Kolaka (Antara News) - Kejaksaan Negeri Kolaka mengeksekusi terpidana Tubagus Rico Riswanda, mantan Direktur Operasional PT Dharma Rosadi Internasional (DRI) ke Rutan Kolaka untuk menjalani lima tahun hukuman penjara .
Eksekusi itu untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 780K/PID/ 2014 tanggal 27 oktober 2014 yang menolak kasasi kasus penggelapan.
Kepala Kejari Kolaka Jefferdian di Kolaka, Senin mengatakan Tubagus ditangkap di salah satu hotel di Makassar Sulsel tanpa melakukan perlawanan pada Sabtu (26/3).
"Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis lima tahun penjara terdakwa Tubagus Rico Riswanda," katanya.
Jefferdian juga mengatakan, selain Tubagus Rico Riswanda, kejaksaan telah mengeksekusi Direktur Utama PT DRI Djoni Rosadi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada 25 Maret 2016.
"Kalau Djoni Rosadi didakwa dengan pasal 372 KUHP dan sesuai amar putusan Mahkamah Agung dijatuhi vonis hukuman penjara selama tiga tahun," ujarnya.