Jakarta (Antara News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi publik sebelum menerbitkan aturan terkait perusahaa layanan berbasis internet global (OTT/Over The Top).
"Kita perlu konsultasi publik dulu, sebelum itu menjadi aturan," katanya di Jakarta, Kamis, menanggapi rencana penerbitan peraturan menteri terkait "OTT".
Sebelumnya, Menteri Rudiantara menargetkan, perturan menteri yang mengatur OTT tersebut dapat selesai pada Maret ini. Namun, tampaknya hal itu akan mundur dari rencana semula.
"Belum-belum, saat ini masih kita bicarakan, nanti kita akan konsultasi publik dulu, nanti," ujarnya menjawab pertanyaan terkait dengan rencana untuk menerbitkan aturan tersebut pada Maret 2016.
Ia menambahkan, setiap kebijakan yang akan dilakukan oleh kementeriannya akan dilakukan konsultasi publik dulu sebelum ditandatangani secara resmi.
Menteri Rudiantara sebelumnya mewacanakan akan mengatur OTT yang selama ini belum ada aturannnya.
Salah satu aturan tersebut akan mewajibkan OTT asing untuk berbentuk badan usaha tetap (permanent esthablisment) di Indonesia. Badan usaha tetap tersebut bisa berupa pendirian langsung perusahaan di Indonesia, patungan dengan perusahaan lokal maupun kerja sama dengan operator.
Dengan demikian, menurut dia, nantinya OTT di Indonesia memiliki kejelasan identitas dan kepastian hukum sehingga dapat memenuhi hak dan kewajibannya. Adanya badan hukum tetap, akan membuat pelanggan maupun pekerja dapat berurusan dengan perusahaan, dan ada yang bertanggung jawab.
Selain itu, pemerintah dan masyarakat Indonesia juga tidak dirugikan, karena dengan adanya badan usaha tetap tersebut, maka OTT memiliki kewajiban membayar pajak. Di sisi lain, dengan Badan Usaha Tetap juga akan membuat persaingan yang sejajar dengan OTT di Indonesia.
Perusahaan layanan berbasis internet global (OTT) di antaranya seperti Facebook, Twitter, wa, Line, Netflix maupun Uber.