Kendari (Antara News) - Tim Khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengkaji kelayakan tiga calon daerah otonom baru (DOB) di Sulawesi Tenggara (Sultra) yaitu Muna Timur, Kabaena Kepulauan dan Konawe Timur.
"Kalau hasil kajian tim khusus nanti menyimpulkan bahwa ketiga calon DOB itu layak untuk dimekarkan menjadi DOB, maka pemerintah bersama DPR akan segera mengagendakan pembahasan rancangan undang-undang pembentukannya," kata anggota Komisi II DPR RI, Amirul Tamim di Kendari, Kamis.
Menurut Amirul, sebelum pembahasan rancangan undang-undang pembentukan tiga calon DOB tersebut dimulai, Pemerintah Provinsi Sultra diharuskan melengkapi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Beberapa persyaratan pembentukan DOB yang mesti dilengkapi antara lain kesiapan pemerintah kabupaten induk untuk membiayai DOB selama dua tahun berturut-turut dan menyerahkan kajian akademis mengenai kelayakan wilayah untuk dimekarkan.
"Kalau seluruh persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 sudah terpenuhi, maka Pemerintah akan segera menetapkan pembentukan ketiga DOB itu," katanya.
Menurut politisi asal PPP itu, di Sultra sendiri ada satu calon DOB yang belum sempat disahkan oleh Pemerintah bersama anggota DPR RI periode 2009-2014, yakni Kota Raha.
Jika berdasarkan hasil kajian Tim Khusus Kemendagri nanti Kota Raha juga memenuhi syarat untuk dimekarkan, maka di Sultra akan ada empat DOB yang akan terbentuk.
"Empat calon DOB di Sultra itu, akan disahkan bersama 87 calon DOB lainnya di Indonesia bila hasil kajian dari Tim Kemendagri menyatakan sejumlah wilayah tersebut layak untuk dimekarkan," katanya.