"Sebagai Pj Bupati Kolaka, saya tidak pernah memberikan statement bahwa Kabupaten Kolaka akan bergabung dalam usul pembentukan daerah otonomi baru provinsi Tana Luwu," kata Andi Makkawaru, Pj Bupati Kolaka dalam pernyataan resmi yang diterima, Kamis.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra itu menegaskan jika dirinya tak pernah sekalipun memberi pernyataan tentang kesiapan Kabupaten Kolaka yang ia pimpin bergabung ke DOB Provinsi Tana Luwu.
Lagipula, posisi Pj Bupati tak memiliki kewenangan meneken kebijakan pemekaran wilayah sebagaimana regulasi yang ada. Saat ini, ia pun tengah fokus mengawal pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Kolaka agar berjalan sukses.
"Selaku wakil Pemprov Sultra di Kolaka saya mengimbau masyarakat Kolaka tenang, tidak mudah percaya dengan kabar hoax dan mari menyambut pesta demokrasi lima tahun sekali yaitu Pemilu 14 Februari 2024 dengan damai," ungkap Andi Makkawaru.
Memegang amanah sebagai Pj Bupati Kolaka, Andi menyebut posisi penjabat kepala bertugas menjaga kesinambungan pemerintahan di masa transisi, memastikan penyelenggaraan Pemilu/Pilkada berjalan baik dan menjamin penyelenggaraan pemerintahan serta layanan publik hingga bupati definitif terpilih.
"Sebagai penjabat bupati maka tugas penjabat bupati adalah untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah hingga berakhir terpilihnya bupati defenitif," ujarnya.
Hal tersebut juga sejalan dengan poin penting disampaikan Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto saat melantik Pj Bupati Kolaka pada 18 Januari 2024 lalu.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) seorang penjabat bupati memiliki tugas dan wewenang yang relatif sama dengan kepala daerah definitif dengan beberapa batasan. Pembatasan kewenangan seorang penjabat bupati tertuang dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Jadi untuk meluruskan isu berkembang, saya Andi Makkawaru tak pernah sekalipun mengeluarkan statement jika Kabupaten Kolaka bakal hengkang dari Provinsi Sultra dan siap bergabung ke wilayah DOB Provinsi Tana Luwu. Hal ini sekali lagi turut mempertegas status tetap Kabupaten Kolaka sebagai daerah administrasi Provinsi Sultra," tuturnya.