Jakarta (Antara News) - Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Abdul Wahid menegaskan, hingga kini hanya ada satu organisasi petani tebu rakyat yang memiliki legitimasi sebagaimana disyaratkaan dalam Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Berbicara dengan wartawan di Jakarta, Senin, Wahid mengemukakan, organisasi petani tebu rakyat dimaksud adalah APTRI yang melaksanakan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Tengah berikut 11 Dewan Pimpinan Cabang di seluruh wilayah Jawa Tengah pada 27 Februari 2016.
"Sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 20013 tentang Ormas, APTRI ini telah tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai satu-satunya organisasi petani tebu rakyat yang legal di Indonesia," tegasnya.
Dengan kenyataan dan fakta hukum seperti itu, Wahid berharap segala silang sengketa dan perdebatan tentang organissasi petani tebu mana yang legal dan diakui pemerintah telah dapat diakhiri dan terjawab tuntas.
Ia lebih lanjut mengajak segenap pengurus APTRI untuk mewujudkan apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya selaku salah satu "stake holder" (pemangku kepentingan) industri pergulaan nasional.
"Masih banyak masalah yang harus kita pecahkan, seperti persoalan kucuran kredit bagi petani tebu, ketersediaan pupuk bersubsidi, dan persoalan-persoalan lain yang terkait dengan masalah revitalisasi pabrik gula," katanya.
Sementara itu Ketua Dewan Pembina APTRI HM Arum Sabil menyatakan bersyukur APTRI telah menjadi satu-satunya organisasi petani tebu rakyat Indonesia yang telah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.
"Namun diharapkan kita tidak bersifat eksklusif dengan hanya mau menerima segolongan petani yang sejalan dan memiliki pandangan sama dengan APTRI. Kita tetap harus membuka pintu bagi petani-petani tebu rakyat lainnya yang ingin bergabung dengan organisasi ini," pungkasnya.