Jakarta (Antara News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan langkah hukum terhadap mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akan ditentukan pekan ini, apakah memutuskan mendeponir atau sebaliknya.
"Minggu ini akan kita putuskan," katanya, di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan soal pemberian pengesampingan perkara demi kepentingan umum itu (deponeering) merupakan hak prerogatif dari Jaksa Agung seperti rekomendasi dari MA dan Polri.
"Menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung," katanya lagi.
Sementara itu, Polri mengharapkan sebaiknya kasus mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bisa dibuktikan dan diselesaikan di tingkat pengadilan.
"Mestinya proses itu kalau sudah penyidikan, maka dibuktikan di pengadilan, kalau semisal tidak bersalah putusannya juga pasti bebas, kalau salah pasti dihukum, criminal juctice system 'kan begitu," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar.
Ketika dijumpai di Mabes Polri, Jakarta, ia mengatakan bahwa berkas kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kasusnya sedang proses, penyidikan juga sudah dinyatakan lengkap, penyidik sudah melakukan tugasnya dengan baik, cumlaude, selanjutnya terserah Kejaksaan," katanya.
Anang tidak menanggapi soal kecewa atau tidak terkait wacana Kejaksaan Agung untuk mendeponir kasus Abraham dan Bambang itu.
Ia mengatakan jika penyidik itu bukan soal kecewa atau tidak, namun menjunjung profesionalitas.