Kendari (Antara News) - Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, La Hamizu melaporkan Pemerintah Kecamatan Talaga yaitu camat, kepala desa dan kepala sekolah ke Polda Sultra atas tuduhan penyelewengan uang bersumber dari kompensasi pengapalan ore atau tanah bercampur nikel dua perusahaan tambang nikel di Talaga.
"Uang rakyat Talaga miliaran rupiah yang diselewengkan pemerintah kecamatan itu bersumber dari dua perusahaan tambang nikel di Talaga yakni PT Anugerah Harisma Barakah dan PT Aming," katanya di Kendari, Rabu.
Legislator asal Partai Nasdem tersebut mengaku melaporkan camat Talaga, para kepala desa dan kepala sekolah di Talaga terserbut kepada Polda Sultra di Kendari pada Kamis, 31 Desember 2015.
Menurut dia, saat melaporkan masalah tersebut ke Polda Sultra, dirinya bersama tokoh masyarakat Talaga, La Jaenda.
"Saat melaporkan masalah penyelewengan uang rakyat itu, kami menyertakan sejumlah bukti penerimaan uang masyarakat dari perusahaan yang dicairkan pemerintah kecamatan melalui BRI Cabang Baubau," katanya.
Menurut dia, uang rakyat yang diselewengkan camat, para kepala desa dan kepala sekolah di Talaga tersebut bersumber dari kompensasi pengapalan ore (tanah bercampur nikel) oleh dua perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Talaga.
Sesuai kesepakatan antara tokoh masyarakat dan pihak perusahaan kata dia, setiap satu metrik ton pengapalan ore oleh kedua perusahaan tersebut, masyarakat Talaga diberikan kompensasi sebesar Rp1.000.
"Kalau dalam satu kali pengapalan ore mencapai 150 ribu metrik ton, maka pihak perusahaan memberikan kompensasi kepada masyarakat Talaga sebesar Rp150 juta," katanya.
Sesuai kesepakatan antara tokoh-tokoh masyarakat dan pihak perusahaan kata dia, uang kompensasi tersebut akan diserahkan pihak perusahaan kepada Forum Masyarakat Talaga yang berbadan hukum.
Oleh karena dalam beberapa kali pengapalan belum ada Forum Masyarakat Talaga yang berbadan hukum, maka pihak perusahaan menitipkan uangnya pada BRI Cabang Baubau, dengan kesepakatan pengelola Forum Masyarakat Talaga yang telah berbadan hukumlah yang akan mencarikan uang tersebut.
Namun, belakangan kata dia, uang kompensasi yang dititipkan pihak perusahaan di BRI Baubau tersebut dicairkan oleh pemerintah kecamatan bersama para kepala desa dan kepala sekolah tanpa menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat Talaga sebagai pemilik uang.
"Uang rakyat yang dicairkan pemerintah kecamatan itu mencapai Rp10 miliar, dan uang tersebut dicairkan melalui BRI Baubau delapan kali," katanya.