Kendari (Antara News) - Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berhasil mendapatkan penghargaan sebagai kota peduli Hak Azasi Manusia (HAM) tahun 2015 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI.
"Saya baru saja mendapat undangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, untuk menerima penghargaan kota peduli HAM yang akan diserahkan pada peringatan hari HAM di Istana Presiden pada tanggal 11 Desember nanti," kata Wali Kota Kendari Asrun di Kendari, Senin.
Asrun mengaku kaget saat menerima undangan penghargaan itu karena tidak mengetahui kalau selama ini daerah yang dipimpinnya itu dinilai oleh pihak Kemenkum HAM dan layak mendapat penghargaan kota peduli HAM.
"Karena sebelumnya kami tidak pernah dikonfirmasi bahwa akan dinilai seperti itu. Tiba-tiba ada undangan menerima penghargaan," katanya.
Kepala bagian Hukum Kota Kendari Abdul Mustand Pasaeno mengatakan pemberian penghargaan pada Kota Kendari karena dianggap memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan panitia.
"Kriteria itu, dari bidang kesehatan terjadi penurunan angka kematian ibu dan anak, pelayanan terhadap anak terkait pemenuhan hak anak, kota layak anak, pemerintah kota sangat peduli terhadap pengentasan kemiskinan, di mana pemerintah membangun pasar PKL yang disediakan bagi para pedagang kaki lima dan memberikan bantuan modal melalui BLUD," katanya.
Selain itu kata dia, kriteria pemenuhan HAM lain yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari lainnya yakni bantuan pemukiman kumuh terhadap para pemulung di tempat pemrosesan akhir sampah (TPAS) Puwatu dan pemukiman nelayan di Bungkutoko.
"Untuk di bidang hukum, Pemkot Kendari telah membuat sejumlah peraturan daerah (Perda) tentang pemenuhan hak masyarakat seperti perda tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban. Di bidang pendidikan pemkot juga memberikan beasiswa bagi warga miskin," katanya.
Dia menjelaskan, dari sejumlah produk hukum dan penghargaan Pemkot Kendari dianggap telah memenuhi beberapa hak hidup dasar bagi masyarakat sehingga dinilai pantas menerima penghargaan kota peduli HAM.