Kendari (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah merampungkan penyusunan dokumen rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan hutan dan segera mengajukan ke DPRD Sultra.
"Ini kita sudah rembukan dengan Balegda dan menjadi salah satu agenda pembahasan menjadi perda di tahun 2016. Mudah-mudahan, tahun 2016 rancangan ini sudah menjadi perda," kata Kepala Dinas Kehutanan Sultra Rusbandriyo usai Konsultasi publik Raperda Pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi Provinsi Sultra, di salah satu hotel di Kendari, Minggu.
Ia mengatakan, dalam menyusun dokumen raperda tentang pengelolaan kawasan hutan produksi (HP) dan hutan lindung (HL) tersebut pihaknya menggandeng Usaid, Prorep dan Lepmil Sultra.
"Diperkirakan tahun 2016, raperda tersebut resmi menjadi perda. Karena, raperda itu telah dikomunikasikan bersama Badan Legislasi Daerah (Balegda) di DPRD Sultra," katanya.
Dia menjelaskan, selama ini pengawasan pengelolaan hutan menjadi perhatian bersama dalam mempertahankan sumber daya alam nasional.
"Makanya, pemerintah pusat mengarahkan agar pemerintah daerah membuat regulasi dalam mengatur pola pengawasan dan pengelolaan hutan. Apalagi selama ini, masih kata dia kerusakan hutan akibat ilegal loging tidak terkendali dikarenakan oknum tak bertanggungjawab," katanya.
Olehnya itu, lanjutnya, raperda pengelolaan HP dan HL ini akan diatur adanya keterlibatan semua komponen, utamanya masyarakat yang paling dekat harus berperan dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan hutan.
Direktur Lepmil Sultra Yani Taufik mengaku pengelolaan kawasan hutan telah menjadi perhatiannya sejak lama, sehingga pola pengelolaan dan pengawasan hutan perlu dibuatkan satu regulasi secara terpadu dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutan.
"Selama ini perambahan terjadi dimana-mana. Seberapa mampu pemerintah menekan adanya kerusakan hutan jika tidak ada pola pengawasan dan regulasi yang jelas. Sehingga dalam raperda ini telah diatur adanya pola pengawasan dan pengelolaan hutan secara baik dengan melibatkan semua komponen masyaarakat," katanya.